Aturan jumlah penumpang
Penerapan PSBB mengacu pada Peraturan Gurbernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta sudah mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi wajib dibatasi 50 persen dari kapasitas angkut.
Hal tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Nomor 71 Tahun 2020 menyoal Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Berikut aturan pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi maupun transportasi publik selama PSBB total diberlakukan:
Pengendalian kendaraan publik
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol tersebut
4. Akan diatur secara detail teknis melalui SK Kadishub
Pengendalian transportasi publik
1. Pengendalian Transjakarta, MRT, LRT, KRL, ComuterLine, Taksi, Angkot dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas pengurangan frekuensi layanan dan armada
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
4. Diatur berdasarkan PerGub DKI Jakarta Nomer 33 Tahun 2020
5. Akan diatur secara detail teknis melakui SK Kadishub
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan SIKM, Ini Syarat bagi Warga yang Ingin Keluar Masuk Jakarta"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar