GridPop.ID - Menteri Keungan Sri Mulyani dikenal sebagai salah menteri terbaik yang dimiliki oleh Indonesia.
Segudang prestasi telah berhasil diraih oleh menteri yang sudah dua kali dipilih oleh Presiden Jokowi ini.
Tak hanya berprestasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dikenal sebagai sosok yang tegas.
Tak main-main, Sri Mulyani menjegal putra Presiden ke-2 RI, Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk tidak bepergian keluar negeri.
Dilansir dari Kontan via Sosok.id, diungkapkan alasan Sri Mulyani melarang Bambang Trihatmodjo bepergian ke luar negeri.
Merujuk Keputusan Menkeu tersebut, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX tahun 1997.
Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.
"Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara," ujar Yustinus, Kamis (17/9).
Piutang kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
"Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg," ujar Yustinis.
Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan.
"Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut," papar Yustinus tanpa menjelaskan besaran utang itu.
Di sisi lain, Bambang Trihatmodjo yang tak terima dengan keputusan tersebut akhirnya menggungat Menteri Keungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Merujuk artikel terbitan Kompas.com, diungkapkan isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Berikut 3 fakta terkait gugatan bambang Trihatmodjo ke Menkeu.
1. Ada Utang ke Pemerintah
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Bambang Trihatmodjo memiliki utang negara saat dirinya menjabat menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.
2. Kemenkeu Bakal Hadapi Gugatan
Yustinus mengatakan, pihaknya akan mematuhi panggilan dari PTUN serta mengikuti prosedur yang berlaku.
"Kami juga patuh pada ketentuan yag berlaku. Pencegahan dilakukan sesuai aturan dan akan dicabut sesuai aturan," ujar dia.
Yustinus menilai gugatan tersebut merupakan hak Bambang Trihatmodjo sebagai warga negara yang harus dihormati.
''Gugatan tersebut tentu saja hak Pak BT sebagai warganegara yang harus dihormati," ujar Yustinus.
3. Isi Gugatan ke Menkeu
Melansir website PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020) lalu. Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan dengan membayar biaya perkara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar