Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi Onny Widjanarko mengatakan, skema ini memungkinkan masyarakat yang ingin melakukan penukaran hanya perlu mendaftar di Bank Umum terdekat di wilayah masing-masing.
"Dan mengambil UPK 75 RI pada bank tempat mendaftar," kata Onny dalam siaran pers, Rabu (30/9/2020).
Demikian pula dengan Lembaga, Instansi, Korporasi, dan Organisasi dapat menggunakan mekanisme yang sama secara kolektif untuk menjadi koordinator pooling bagi korporasi/lembaganya.
Onny mengatakan, bank, lembaga, instansi, korporasi, ataupun organisasi dapat mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC di Kantor BI sesuai wilayahnya masing-masing.
Hal itu bertujuan untuk memperoleh bukti pemesanan penukaran dan melakukan penukaran pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar