Selain itu, dalam UU Cipta Kerja terdapat dukungan bagi UMKM lewat kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS.
Selain itu, diatur kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perusahaan Terbuka (PT) Perseorangan.
“Kemudahan ini dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM,” kata Airlangga.
Bagi koperasi juga disebutnya akan mudah dalam pendiriannya dengan menetapkan minimal sembilan orang anggota.
Selain itu, sertifikasi halal dilakukan percepatan dan kepastian proses, serta memperluas lembaga pemeriksa halal menjadi dapat dilakukan ormas Islam ataupun perguruan tinggi negeri.
Masyarakat juga disebut dapat memiliki kepastian pemanfaatan atas ketelanjutan lahan dalam kawasan hutan, di mana lahan yang berada di kawasan konservasi, hasil kebun dapat dimanfaatkan masyarakat dengan pengawasan pemerintah.
Bagi nelayan, diatur penyederhanaan perizinan berusaha, untuk kapal perikanan dengan dilakukan melalui satu pintu di KKP, Kemenhub akan memberikan dukungan melalui standar keselamatan.
"Pemerintah juga mengejar percepatan reformasi agraria dan redistribusi tanah yang akan dilakukan oleh bank tanah,” ujar Airlangga.
Menurut dia, UU Cipta Kerja juga memberikan kepastian pemberian pesangon dengan menerapkan program Jaminan Pekerjaan (JKP) yang tidak mengurangi manfaat JKK, JKM, JHT, dan JP, serta tidak membebani iuran pekerja atau pengusaha.
Pelaku usaha, menurut dia, akan mendapat kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan peizinan berusaha dan penerapan perizinan berbasis risiko dan penerapan standar.
“Selain itu, adanya ruang kegiatan usaha yang lebih luas untuk dapat dimasuki investasi dengan mengacu kepada bidang usaha yang diprioritaskan pemerintah,” ungkap Airlangga.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar