"Motifnya untuk ekonomi, tapi setelah dicek, memang benar dia bisa memperbaiki hidupnya, ada rumah yang bagus, punya mobil," ungkap Argo.
Setidaknya uang hasil penipuan tersebut telah dipergunakan oleh para pelaku senilai Rp 8 miliar.
Dalam kasus ini, polisi pun menyita barang bukti berupa laptop, telepon genggam, kartu ATM, buku tabungan dan uang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 1 UU ITE jo Pasal 46 ayat 1 UU ITE dan Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE dan Pasal 363 KUHP.
"Ini ancamannya 6 sampai 10 tahun penjara," kata Argo.
Hingga saat ini, polisi mengaku masih menginvestigasi apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Misteri Transferan Uang Rp 21 Miliar ke Rekening Warga Kampung Tulung Selapan Akhirnya Terbongkar, Polisi Bongkar Motif Kejahatan, Padahal Penduduk Terlanjur Senang
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar