"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata Setyanto Hermawan.
"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.
"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan, dikutip dari lalman Tribunseleb via GridPop.ID pada artikel tayangan (6/11/2020)
Meski begitu, Vanessa tetap terlihat tegas saat keluar dari ruang sidang ditemani suami dan anak kesayangannya.
Saat ditemui wartawan, Vanessa Angel hanya mengurai harapan besar agar tak dipisahkan dengan anaknya yang kini masih balita.
Source | : | kompas,Grid.ID,GridPop.ID |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar