GridPop.ID - Aksi rudapaksa kembali terjadi.
Kali ini dialami oleh seorang gadis 14 tahun berinisial SR.
Selama dua tahun, ia telah 'dikorbankan' ibu angkatnya untuk menjadi budak nafsu ayah tiri.
Gadis berusia berusia 14 tahun berinisial SR itu adalah anak angkat dari pasangan suami istri di Papua Barat.
Sudah 2 tahun SR menjadi budak nafsu ayah angkat dan sering diberi roti yang dicampur obat tidur oleh ibunya.
Dilansir dari Kompas.com, ayah angkat berinisial ADR pertama kali melakukan aksi pemerkosaan saat usia SR 12 tahun.
Selama dua tahun, SR telah diperkosa ayah angkat untuk melayani nafsunya sebanyak 7 kali.
Semua aksi pemerkosaan itu dilakukan ADR di rumahnya di Kelurahan Menoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Menurut pengakuan SR, saat melakukan aksi pemerkosaan, ADR dibantu oleh istrinya.
Kejadian bermula ketika ayah angkat meminta istri memberikan sejumlah uang kepada korban.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar korban menggunakannya untuk jalan-jalan.
Tetapi, saat memberikan uang itu, ibu korban memintanya memenuhi sebuah syarat, yakni tidur sekamar dengan ayah angkatnya.
"Saya sempat dipaksa oleh ibu angkat untuk melayani ayah, namun dalam kondisi itu sempat saya berontak hingga tak berdaya.
"Kemudian, ibu saya pegang kedua tangan dan akhirnya saya diperkosa," ujar SR, seperti dikutip dari Kompas.com artikel 'Campurkan Obat Tidur ke Roti, Ayah Dibantu Ibu Tiri Perkosa Anak Angkat'
SR menambahkan, selama menjalankan aksinya, ayah dan ibu angkatnya sering mencampurkan obat tidur ke roti yang diberikan padanya.
Kasus ini telah dilaporkan pihak keluarga bersama kuasa hukumnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Mapolres Sorong Kota pada Kamis (5/11/2020) lalu.
Pejabat sementara Unit PPA Polres Sorong Kota Bripka Johni Sompotan mengatakan saat ini tengah mengembangkan kasus ini.
Pihaknya telah membentuk tim dari PPA dan Resmob untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri itu terancam dijerat Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Surya Malang dengan judul, Derita Batin Anak Angkat Ditumbalkan Ibu Layani Nafsu Ayah, Sering Diberi Roti Campuran Obat Tidur
Source | : | Surya Malang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar