GridPop.ID - Penangkapan Ustaz sukses mencuri perhatian publik.
Berbagai reaksi turut dilontarkan terkait kabar penangkapan ustaz yang sempat berseteru dengan Nikita Mirzani ini.
Nikita Mirzani pun turut menyoroti kabar penangkapan Ustaz Maaher At Thuwailibi yang diciduk polisi pada Kamis (3/11/2020) kemarin.
Artis yang akrab disapa Nyai itu memberikan sindiran pedas pada sang ustaz.
Lewat laman Instagram pribadinya, Nikita bahkan melayangkan peringatan menohok untuk Ustaz Maaher.
Ia mengaku masih diam, belum melaporkan sang Ustaz atas dugaan penghinaan dan pencemaraan nama baik.
Keduanya memang sempat saling sindir di media sosial setelah kepulangan pentolan FPI Habib Rizieq.
Namun Nikita Mirzani belum membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kini kabar terbaru, Soni Ernata alias Maheer at Thuwailibi justru dikabarkan ditangkap oleh Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) dini hari.
Pria yang juga disebut Ustaz Maheer ini diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui UU ITE.
Kabar penangkapan Ustaz Maaher ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dia membenarkan Ustaz Maaher ditangkap penyidik di rumahnya di Jakarta.
"Iya benar (Ustaz Maaher Ditangkap)," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
Namun demikian, Argo tak menjelaskan lebih lanjut terkait kronologi dan dasar penangkapan terhadap Ustaz Maaher.
Namun dalam surat penangkapan yang beredar, Ustaz Maaher disebutkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.
Dia ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuwailibi.
Untuk pemeriksaan itu, Ustaz Maaher telah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.
Kabar penangkapan Ustaz Maaher itu sontak menuai perhatian khalayak.
Tak terkecuali sang seteru, Nikita Mirzani.
Seolah terkejut, Nikita Mirzani pun membagikan kabar penangkapan Ustaz Maaher itu di laman media sosialnya.
Dikutip TribunnewsBogor.com pada Kamis (3/12/2020) siang, Nikita Mirzani mengurai pernyataan menohok atas kabar penangkapan Ustaz Maaher.
Nikita Mirzani bahkan memberikan peringatan kepada sang Ustaz.
"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge B**** lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw to***. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita Mirzani, Kamis (3/12/2020).
Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Ustaz Maaher beberapa waktu ke belakang.
Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani pun sempat beberapa kali saling melayangkan sindiran.
Ustaz Maaher Dilaporkan ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.
Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata. Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.
Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.
"Dugaan penghinaan yang dilakukan Maheer bukan hanya yang pertama, dia juga pernah melakukan penghinaan kepada pihak kepolisian. Dia juga pernah melakukan penghinaan terhadap Kyai Maruf, Kyai Said, dan ulama lain," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengharapkan Ustaz Maher bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut. Sebab, habib Luthfi merupakan pemuka agama yang harus dihormati.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi Bin Yahya," tukas dia.
Dalam kasus ini, Ustaz Maher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 'Maaher At Thuwailibi Ditangkap Polisi, Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambah'
Source | : | Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar