Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.
Dari jumlah uang itu, Juliari diduga menerima sekitar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari sekaligus Sekretaris di Kemensos.
"Uang itu diduga digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," ucap Firli.
Berikutnya, Firli menambahkan, pelaksanaan bansos paket sembako pada periode kedua dari bulan Oktober hingga Desember 2020, terdapat uang fee sekitar Rp 8,8 miliar. Uang itu juga diduga digunakan untuk keperluan Juliari.
Namun, jauh sebelum ditangkap KPK, Mensos Juliari sempat mengingatkan kepada warga penerima bansos Covid-19 berupa uang tunai agar menggunakannya sebijak mungkin.
Saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan bansos berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar