Bantuan sosial ini diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Adapun penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat atau KPM yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam penyalurannya, dana tersebut ditransfer pada Kartu KKS (kartu keluarga sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.
Juliari mengatakan, dana yang dittansfer tersebut sebaiknya dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar Juliari pada Senin (31/8/2020).
Lebih dari tiga bulan setelah mengingatkan warga akan penggunaan bansos secara bijak, kini Mensos Juliari telah ditahan oleh KPK.
Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk keperluan pemeriksaan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV.com dengan judul Sebelum Ditangkap, Mensos Ingatkan Warga Pakai Bansos dengan Bijak: Jangan Buat Beli Pulsa dan Rokok
Source | : | KompasTV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar