Rey Utami lebih dulu bebas dibanding Pablo Benua dan Galih Ginanjar.
Rey Utami saat itu divonis satu tahun empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Fairuz A Rafiq.
Sedangkan Pablo dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, sementara Galih 2 tahun 4 bulan penjara.
Kasus pencemaran nama baik yang juga dikenal sebagai kasus video ikan asin itu berawal dari ucapan mantan suami Kumalasari, Galih Ginanjar di YouTube milik Pablo dan Rey.
GridPop.Id (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnews.com dengan judul Diisukan Akan Cerai, Rey Utami Nangis Hidupnya Berat Tanpa Pablo Benua, Beri Pesan Pilu: 'Pilih Aku'
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar