GridPop.ID - Nama Syekh Puji sempat menjadi sorotan beberapa tahun silam.
Hal tersebut lantaran dirinya menikah dengan sosok gadis di bawah umur pada waktu itu.
Tak hanya itu, bulan Maret lalu Syekh Puji kembali membuat geger karena diduga melakukan hal serupa.
Melansir dari kompas.com, Pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedono, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), dilaporkan ke polisi setelah minikahi siri anak di bawah umur berusia 7 tahun berinisial D, warga Grabag, Magelang.
Adalah Komnas Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Jawa Tengah yang melaporkannya ke Polda Jateng atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.
Kasus ini sendiri terbongkar setelah KPA Jateng mendapat pengaduan dari keluarga besar Syekh Puji.
Ketua KPA Jateng Endar Susilo mengatakan, kabar Syekh Puji menikahi anak berusia 7 tahun berawal dari pihaknya yang mendapat pengaduan dari tiga keluarga besarnya.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar