Mereka yakni Joko Lelono atau Jack dan dua keponakannya, Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.
"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Namun, pada Kamis (16/7/2020) Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, penyelidikan atas pengaduan kasus pernikahan siri atau pencabulan yang dilakukan oleh Syekh Puji saat ini telah dihentikan.
"Untuk sementara ini dalam kasus yang diadukan oleh pelapor tidak ada barang buktinya yang kuat jadi hanya satu keterangan saksi, satu saksi itu tidak ada kepastian hukum untuk itu penyelidikan kita hentikan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika ada bukti baru kita akan membuka kembali," jelas Sunarno saat gelar perkara di Mapolda Jateng.
Sebelumnya, Syekh Puji juga sempat mengaku kabar itu sengaja disebarkan oleh oknum yang berusaha memerasnya.
"Tidak benar saya telah menikah dengan anak di bawah umur berusia 7 tahun," jelas Syekh Puji melalui surat penyataan yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Menilik ke belakang, setelah nekat menikah dengan sosok gadis cantik berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa ternyata Syekh Puji sempat mendekam di penjara.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar