Perpres terbaru Presiden Joko Widodo berisi tentang Tunjangan Jabatan Fungsional bagi sejumlah posisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan kategori tertentu.
Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 15 Tahun 2020 tersebut ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Namun kebijakan tunjangan ini tidak berlaku bagi semua PNS.
Melain hanya untuk PNS yang duduk sebagai Paramedik Karantina Hewan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Analis Perkarantinaan Tumbuhan, dan Dokter Hewan Karantina.
Pembayaran tunjangan ini nantinya akan disesuaikan dengan Undang-Undang dan dibebankan pada APBN.
"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan, Pemeriksa Karantina Tumbuhan, Dokter Hewan Karantina, dan Paramedik Karantina Hewan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 6 dalam Perpres tesebut, dilansir dari GridFame.
Source | : | NOVA |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar