Hanya saja, sambung dia, pihaknya belum mendapat aturan secara khusus terkait kriteria calon yang bisa mengikuti PPPK.
"Tetapi secara umum adalah guru honorer bisa mengikuti PPPK, atau yang sudah lulus dari pendidikan guru," jelas Paryono.
Sementara itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menambahkan, alasan perekrutan guru melalui PPPK berkaitan dengan persoalan distribusi guru secara nasional.
Pasalnya, lanjut Bima, dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan itu melalui sistem PNS tetapi tidak kunjung selesai.
"Karena kalau CPNS setelah mereka betugas 4-5 tahun, biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional," terang Bima dalam konferensi pers 'Catatan Kinerja Akhir Tahun 2020 Kementerian PAN RB', Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya guru, Bima menyampaikan bahwa tenaga kesehatan seperti dokter, penyuluh, dan tenaga kepegawaian lain akan direkrut melalui mekanisme PPPK.
Lebih lanjut, Bima mencontohkan, di negara-negara maju jumlah PPPK jauh lebih banyak dari PNS yang ada.
"Best practice di negara-negara maju juga melakukan hal-hal yang sama. Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70-80 persen dibandingkan PNS-nya yang hanya 20 persen," ucap Bima.
GridPop.ID (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Pengangkatan Guru Tidak Lagi Melalui Seleksi CPNS Mulai 2021, Benarkah?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar