Ini karena penyidik menggunakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara musisi A dulu ke dalam kasus Gisel dan MYD.
Kemudian Nasrullah membeberkan maksud terkait pernyataan jangan berlebihan.
Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah (Tangkap layar kanal YouTube tvOneNews)
"Di sini tidak perlu langkah penahanan dan segala macam," imbuhnya.
Nasrullah menilai, para penegak hukum bisa melihat kasus Gisel dan MYD secara arif dengan memperhatikan orang-orang disekitar mereka.
Termasuk memperhatikan nasib dari keduanya dan tidak ada perilaku euforia.
"Karena jangan-jangan Anda penegak hukum ini tidak lebih bersih daripada orang tersebut. Orang yang Anda permainkan dan hancur-hancurkan itu," terang Nasrullah.
Ia dalam pandangannya, setiap orang memiliki kesalahan.
Namun penting untuk memberikan hukuman sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan.
"Saya selalu melihat, oke ada orang salah, berikan sanksi secukupnya dan selayaknya."
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar