Jaksa penuntut umum menuntut Catherine Wilson delapan bulan untuk menjalani rehabilitasi karena ketergantungan narkoba.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Catherine binti Peter Wilson berupa menjalani pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi selama delapan bulan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido,” ujar jaksa Rozi Juliantono dalam amar tuntutannya, Rabu (6/1/2021) dilansir dari Tribunjakarta.com
Menurut jaksa Rozi, tuntutan serupa dijatuhkan kepada terdakwa lain atas nama Jumadi. Dialah sekuriti di rumah Catherine Wilson yang diminta membelikan sabu untuk Catherina Wilson.
Catherine Wilson dan Jumadi menyalahi Pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa Catherine binti Peter Wilson telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk dirinya sendiri secara bersama-sama,” ucap jaksa.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar