"Penggugat mengklaim bahwa Nyonya Pouchain telah meninggal, tanpa memberikan bukti apa pun, dan semua orang memercayainya. Tidak ada yang memeriksanya," tambahnya.
Mantan karyawan itu tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Karyawan wanita tersebut mengajukan kasus terhadap Pouchain setelah kehilangan pekerjaannya di perusahaan pembersih Pouchain.
Pemecatan dilakukan setelah perusahaan kehilangan kontrak besar pada 2000.
Pada 2004, pengadilan perburuhan memerintahkan Pouchain membayar ganti rugi kepada wanita tersebut lebih dari 14.000 euro setara Rp 239 juta.
Namun, karena kasus tersebut diajukan terhadap perusahaannya dan bukan Pouchain sendiri, keputusan itu tidak pernah dijalankan.
Pada 2009, wanita itu mengajukan kasus terhadap Pouchain secara langsung.
Kasus itu dibatalkan, tetapi kemudian kembali diajukan ke pengadilan banding pada 2016.
Saat itu, pengadilan percaya Pouchain telah mati.
Putusan akhirnya memerintahkan suami dan putranya untuk membayar ganti rugi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar