Lalu, meskipun telah sembuh, akan dilakukan screening ulang saat kunjungan vaksinasi.
Apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil, lebih besar dari 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
Dan pada proses screening ini pun pasien akan diberi sejumlah pertanyaan.
"Jika terdapat jawaban ya, pada saat screening, maka vaksinasi pun tidak akan diberikan," ujarnya.
Untuk pertanyaan dimaksud ialah kriteria yang telah diatur pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksaanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu memuat 17 kriteria kelompok masyarakat yang tidak bisa di vaksin, yaitu:
1. Memiliki riwayat konfirmasi Covid-19.
2. Wanita hamil dan menyusui.
3. Berusia dibawah 18 tahun.
4. Memiliki tekanan darah diatas 140/90.
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk atau pilek serta sesak napas dalam 7 hari terakhir.
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Sintia N |
Komentar