Dalam SE tersebut, seluruh masyarakat Jawa Tengah diimbau untuk tetap tinggal di rumah dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah pada 6 dan 7 Februari 2021.
Tentunya gerakan ini akan berimbas pada beberapa sektor di Jawa Tengah.
Dalam ketentuan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' ini terdapat sejumlah pembatasan, di antaranya penutupan jalan, pasar, dan car free day.
Sekretaris Dishub Jateng Henggar Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) untuk pembatasan di sektor transportasi.
Dia mengatakan, juknis itu akan segera disampaikan kepada Dishub masing-masing kabupaten dan kota di Jateng.
Dia mengatakan, selama pemberlakuan 'Jateng di Rumah Saja', tidak ada pembatasan pergerakan orang antar daerah.
Pihaknya juga mengatakan, selama Jateng di Rumah Saja, sektor transportasi publik masih dapat beroperasi.
"Intinya, mengingat sektor transportasi ini juga bagian dari pelayanan publik, maka tidak ditutup total, tetapi dibatasi jam operasional," kata Henggar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar