Mengutip Serambinews.com, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan me-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Apabila ahli menyatakan bahwa konten ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.
“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.
Ia mengatakan, peringatan akan dikirimkan melalui Direct Message atau DM.
Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi Internet.
“Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.
Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,”
Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar