GridPop.ID - Netizen Indonesia belakangan ini memang ramai diperbincangkan khalayak.
Betapa tidak, warga Indonesia yang dikenal ramah tiba-tiba harus tercoreng karena netizen-nya dinyatakan sebagai yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara.
Tak heran jika Kepolisian Republik Indonesia sampai mewacanakan pembentukan polisi khusus internet.
Namun kini wacana pembentukan polisi virtual (virtual police) tersebut akhirnya benar-benar terealisasikan.
Dilansir dari Kompas.com, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri diketahui juga akan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kominfo).
"Polri juga akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan, Kamis (18/2/2021).
Sampai Rabu (24/2/2021), Argo menyebut sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, polisi virtual nantinya akan bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ramadhan, nantinya virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE.
Ia menjelaskan, virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.
"Nantinya virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan," kata dia.
Disisi lain, melansir Serambinews.com, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Polisi Internet mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat, namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana,” paparnya.
Polisi Internet merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono pun menjelaskan proses penegakan hukum yang dilakukan oleh polisi virtual pada netizen-netizen dunia maya.
Mengutip Serambinews.com, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana, petugas akan me-screen shoot unggahan itu untuk dikonsultasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
Apabila ahli menyatakan bahwa konten ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya, maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber untuk memberikan pengesahan.
“Kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.
Ia mengatakan, peringatan akan dikirimkan melalui Direct Message atau DM.
Berikut bunyi pesan peringatan dari Polisi Internet.
“Virtual Police Alret. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah pada 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian.
Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi,”
Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
GridPop.ID (*)
Source | : | Serambinews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar