"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya.
Hukuman mati
Kini, Askari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 tentang Korupsi.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut, terdakwa terancam hukuman mati.
"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, Selasa (2/3/2021).
Sebagai tambahan informasi, beberapa warga DKI Jakarta belum juga mendapatkan bantuan sosial tunai (BST) bulan Februari sebesar Rp 300 ribu.
Source | : | Kompas.com,KompasTV |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar