Warga Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, itu kini dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai mana perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka I kini terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.
Seperti yang diberitakan Tribun Pinrang sebelumnya, tersangka I diamankan di rumahnya pada Selasa (02/03) sekira pukul 22.30 Wita.
Tersangka diamankan setelah tiga kali mencabuli anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun.
"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," terang Aipa Syarifuddin lebih lanjut.
Motif tersangka I sendiri yakni memberikan uang sebesar Rp 50 ribu sehabis melancarkan aksi bejatnya.
Source | : | tribunnews,Tribun Pinrang |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar