Dikatakan Kapolresta Kediri AKBP Eko Prasetyo, Deri bersama Nia Kurniasih yang selama ini menjadi dalang kasus prostitusi online.
Keduanya menggunakan modus menjajakan korban M kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi Michat.
"Kita menetapkan D dan R sebagai Mucikari dari Korban M," ungkapnya.
"Jadi yang mengoperasikan Hp dari M ini D selaku pacar korban. Ia memang sengaja datang dari Bandung untuk transaksi itu," imbuhnya.
Dikatakan Eko lebih lanjut, Deri dan Nia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita kenakan undang undang mengenai perlindungan anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara," pungkasnya.
Namun kasus tak berhenti di sini.
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar