"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga Rp 700 ribu per jam. Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkapnya seperti yang dilansir dari Tribunnews.com
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.
"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya kepada SURYA.co.id.
Namun untuk sementara ini polisi belum menemukan keterlibatan istri Refi Purnomo dalam kasus pembunuhan M warga Bandung yang tewas di Hotel Lotus Kediri.
Kasatreskrim Polresta Kediri AKP Verawati Taib mengatakan bahwa saat penangkapan pelaku Refi Purnomo sempat melawan petugas.
"Jadi si tersangka sudah tau kalau mau dijemput petugas. Waktu buka kamar kos awalnya dibuka kan pintu terus berusaha ditutup kembali, setelah itu ia coba kabur,"
"Namun terpaksa kita lakukan tembakan terukur agar tersangka tak melarikan diri," ujarnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Surya.co.id |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar