“Tentunya kita juga memahami kondisi saat ini. Yakni, kesulitan yang mungkin dialami oleh sebagian pelaku usaha,” tutur Anwar.
Apabila nantinya pembayaran THR dapat dicicil, Kemnaker akan menentukan kriteria perusahaan yang dapat melakukan hal tersebut.
“Kurang lebih begitu,” ucapnya.
Selain masih mempertimbangkan pembayaran THR yang dicicil, pemerintah juga bakal membahas model aturan pelarangan mudik 2021.
"Mengenai mudik ini masih dibicarakan antar Menko (Menteri Koordinator), apakah seperti tahun lalu," ujar Presiden Joko Widodo, seperti yang dikutip dari Tribun Jogja, Sabtu (20/2).
Selain itu, pemerintah menetapkan perubahan cuti bersama 2021, dengan memotong jumlah cuti bersama dari tujuh hari menjadi dua hari saja.
Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar