Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.
Dua hari cuti bersama yang ditetapkan adalah pada 12 Mei 2021 dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember 2021 dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Lima hari cuti bersama 2021 yang dipangkas adalah dalam rangka Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada 12 Maret; tiga hari cuti bersama (17-19 Mei 2021) dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember dalam rangka Hari raya Natal 2021.
Menurut Muhadjir, dua hari cuti bersama menjelang Idul Fitri dan Natal diberikan untuk memudahkan pihak Kepolisian RI mengelola pergerakan masyarakat.
"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," katanya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar