Melansir laman Grid.ID, polisi menyebutkan bahwa kasus prositusi di hotel milik artis Cynthiara Alona itu melibatkan 15 anak perempuan dengan rentang usia 14-15 tahun.
Dalam pengoperasiannya, ternyata PSK dibawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi kerap dirayu, termasuk oleh Cynthiara Alona sebagai pemilik.
Bujukan tersebut tak lain merupakan upaya agar para korban tetap menginap di hotel milik Cynthiara Alona tersebut.
"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana."
"Jadi kalau korban selesai (melayani) diharapkan tetap menginap di sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat jumpa pers Jumat (19/3/2021).
Modus tersebut, menurut keterangan Yusri, merupakan sebuah upaya untuk tetap meramaikan hotel bintang dua tersebut.
"Kuasa hukumnya menyampaikan kalau dia (Cynthiara) kan pemilik. Tidak, ada dua alat bukti cukup."
"Dia mengetahui bahkan dia menyediakan. Dia mengharapkan kamar itu jangan sampai kosong," kata Yusri menjelaskan.
Dengan cara tersebut, Muncikari bisa menawarkan jasa berhubungan intim lagi ke pria hidung belang.
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar