"Muncikarinya melalui media sosial menawarkan prostitusi online. Jadi sudah disiapkan kamarnya," papar Yusri menjelaskan.
"Nanti harga (ditawarkan) sekian, dipotong kamar Rp 250.000, nanti dibagi sampai dianya baru si korbannya," imbuh Yusri menjelaskan.
Sedang melansir Kompas.com, Yusri Yunus mengungkapkan alasan Cynthiara Alona membiarkan hotelnya dijadikan tempat prostitusi.
Yusri mengatakan, dalam pemeriksaan, Cynthiara Alona mengaku ini semua karena masalah ekonomi berkait pandemi Covid-19.
"Motifnya pengakuan di masa Covid-19, hunian hotel cukup sepi dan ada peluang agar dana operasional hotel bisa berjalan. Ini yang terjadi," kata Yusri dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Kepada penyidik, Cynthiara Alona mengaku, jaringan prostitusi online yang perdagangannya dilakukan melalui aplikasi MiChat ini baru berjalan tiga bulan.
Kendati demikian, Yusri mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua orang tersangka lain dipersangkakan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar