Pemerintah kata Menag terus berupaya untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 dengan tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah.
Oleh karena ibadah-ibadah sunah seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas.
"itu pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Untuk di zona merah atau oranye tidak ada pelonggaran, kita tidak akan memberikan pelonggaran," pungkasnya.
Yaqut pun meminta masyarakat mematuhi aturan ini dan tidak meninggalkan kewajiban demi mengejar hal yang disunahkan.
"Jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah atau mengejar sunah tapi meninggalkan wajib."
"Itu tidak ada dalam tuntunan agama," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar