Sementara itu, melansir dari Kompas.com, untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Tetapi jika belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni 2021.
Baik THR maupun gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
GridPop.ID (*)
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar