GridPop.ID - Demi mengurangi lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur lebaran 2021 ini, pemerintah resmi melarang adanya mudik.
Larangan mudik lebaran 2021 ini mulai diterapkan selama sepekan, yakni pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam surat edaran larangan mudik tersebut:
Masa berlaku dan sasaran
Pelarangan mudik lebaran diberlakukan sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) atau selama 12 hari.
Larangan ini berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar