Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Keempat, bagi masyarakat umum nonpekerja membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurahh yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Ada sanksi
Pelanggaran terhadap SE Nomor 13 Tahun 2021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai antisipasi padatnya mobilitas masyarakat itu, Kepolisian RI juga menyekat sejumlah wilayah.
Kepala Korps Lalu-Lintas Polri Irjen istiono mengatakan akan menyekat 333 titik di Jawa, Bali, dan Sumatera.
“Saya jamin kendaraan yang melalui jalan tikus tidak akan bisa lolos, akan kita hadang," kata dia.
Penyekatan ini juga akan melibatkan sekitar 166.000 polisi dan tentara.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Septiana Hapsari |
Editor | : | Septiana Hapsari |
Komentar