2. Shalat Idul Fitri di daerah dengan risiko penyebaran Covid-19 tinggi (zona merah) dan sedang (zona oranye) dilakukan di rumah masing-masing.
3. Untuk daerah zona kuning dan hijau, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid/lapangan, akan tetapi dengan hanya didatangi oleh 50 persen kapasitas lokasi.
4. Orang yang kondisinya rentan, seperti lansia, sakit, atau yang baru sembuh dari sakit disarankan untuk tidak menghadiri penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid/lapangan.
5. Selama pelaksanaan shalat dan khotbah, jemaah tetap mengenakan masker secara baik dan benar.
6.Menggunakan mimbar ceramah yang dilengkapi dengan pembatas transparan, agar potensi terjadinya transmisi droplet dari penceramah kepada jemaah dapat ditekan.
7. Usai melaksanakan shalat Idul Fitri, tradisi halal bihalal antar jemaah dilarang bersalam-salaman dan berinteraksi dengan melibatkan kontak fisik secara langsung.
8. Kegiatan silaturahmi Lebaran atau biasanya diadakan open house disarankan hanya dilakukan dengan keluarga terdekat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar