Tepat hari ini, Selasa (18/5/2021), larangan mudik lebaran 2021 itu resmi ditiadakan.
Namun jangan senang dulu, setelah larangan mudik lebaran, kini pemerintah melaksanakan pengetatan perjalanan.
Pengetatan perjalanan pasca lebaran ini dilaksanakan mulai tanggl 18-24 Mei 2021.
Untuk itu, simak aturan perjalanan pasca mudik di masa pengetatan perjalanan seperti yang GridPop lansir dari Kompas.com.
Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kendaraan umum
Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
3. Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar