GridPop.ID - Suasana lebaran Idul Fitri 1442 H masih terasa di berbagai wilayah di Indonesia.
Meski tahun ini larangan mudik lebaran kembali digalakkan, namun nyatanya masih banyak pemudik yang lolos di berbagai daerah.
Kini, setelah larangan mudik lebaran usai, pemerintah kembali mencanangkan aturan pengetatan perjalanan.
Hal itu lagi-lagi dilaksanakan guna menekan laju pertumbuhan covid-19 akibat libur lebaran 2021.
Seperti diwartakan GridPop sebelumnya, pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik lebaran 2021 terhitung mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Selama periode itu, moda transportasi umum baik darat, laut maupun udara dibatasi pergerakannya.
Pun juga kendaraan pribadi yang turut dilakukan pemeriksaan melalui pos-pos penjagaa polisi.
Tepat hari ini, Selasa (18/5/2021), larangan mudik lebaran 2021 itu resmi ditiadakan.
Namun jangan senang dulu, setelah larangan mudik lebaran, kini pemerintah melaksanakan pengetatan perjalanan.
Pengetatan perjalanan pasca lebaran ini dilaksanakan mulai tanggl 18-24 Mei 2021.
Untuk itu, simak aturan perjalanan pasca mudik di masa pengetatan perjalanan seperti yang GridPop lansir dari Kompas.com.
Transportasi Darat
1. Kendaraan pribadi
Pelaku perjalanan darat yang menggunakan kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes Covid-19 baik tes antigen, PCR maupun GeNose dalam waktu 1 X 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kendaraan umum
Sesuai aturan tersebut, pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 bila diperlukan oleh Satgas covid-19 daerah.
3. Kereta api
Bagi pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen atau tes GeNose C19 maksimal 1 X 24 jam.
Selain itu, pelaku perjalanan darat juga diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia.
Bagi anak-anak dengan usia di bawah 5 tahun, tidak diwajibkan melakukan tes baik RT-PCR/rapid antigen atau tes GeNose seagai syarat perjalanan.
Adapun jika hasil tes pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Pengecualian Perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.
Meskipun demikian, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Transportasi Laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan.
Hasil tes itu ditunjukkan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pelaku perjalanan juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Untuk pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan sebagai persyaratan perjalanan.
Meski hanya menyeberang, tetapi pelaku perjalanan tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara itu, perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan atau kabupaten atau provinsi tidak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.
Transportasi Udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
Sementara itu, anak-anak di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan tes Covid-19.
Pengisian e-HAC Indonesia juga wajib untuk pelaku perjalanan transportasi udara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Grid Pop |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar