Ia juga mengungkap penuturan Jennifer Jill yang mengaku sudah tidak memakai barang haram tersebut.
"Kami tanyakan kalau sudah enggak dipakai lagi kenapa enggak dibuang, katanya lupa," jawab saksi Jefrianto Sitinjak.
Di sisi lain, kuasa hukum Jennifer Jill, Sahala Siahaan berujar sedang mengusahakan rehabilitasi untuk kliennya.
Sahala Siahaan mengacu pada hasil penilaian atau assessment dari BNN yang menyatakan Jennifer Jill wajib menjalani rehabilitasi.
"Hasil assessment dinyatakan wajib direhabilitasi. Sesuai peraturan Mahkamah Agung, di bawah 1 gram (narkoba) itu dilakukan rehab," kata Sahalah Siahaan.
Ia mengatakan kalau perempuan yang akrab disapa Mami Ipel tersebut merupakan korban dari narkoba.
"Dan dia selaku penyalahguna kok. Apa yang dialami oleh Jeje ini adalah selaku korban dari penyalahguna narkotika dan patut untuk direhab. Karena UU yang menyatakan demikian," ujarnya.
Source | : | Kompas.com,Nakita.ID |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar