GridPop.ID - Bagi calon jamaah haji, tahun ini terpaksa kembali harus bersabar karena pemberangkatan tahun 2021 ini resmi dibatalkan.
Hal ini terkait karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih terus meningkat.
Selain itu, Indonesia hingga saat ini belum mendapatkan izin masuk dari Pemerintah Arab Saudi.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta pemerintah melobi Arab Saudi agar membuka penerbangan untuk Indonesia.
Hal ini supaya umat Islam di Tanah Air bisa melaksanakan umrah pasca dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji tahun ini.
"PR bagi pemerintah Indonesia tetap melakukan lobi supaya penerbangan dibuka. Karena kalau hajinya enggak bisa, mungkin kita bisa memberikan kesempatan kepada umat muslim untuk melaksanakan umrah di masa-masa yang akan datang," kata Yandri dikutip oleh kompas.com dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
"Tentu ini bukan tugas Kementerian Agama untuk melobi untuk dibukanya penerbangan, tapi itu lobi Menteri Luar Negeri atau pihak yang lain," tuturnya.
Seperti diketahui, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum membuka penerbangan dari Indonesia ke Jeddah maupun Madinah.
Hal itu menjadi salah satu alasan pemerintah Tanah Air membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini, di samping masih berlangsungnya pandemi virus corona di dunia.
Selain itu, pembatalan juga dilakukan lantaran pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kuota haji kepada Indonesia hingga saat ini.
"Dari sisi persiapan teknis sudah kita hitung bersama Menteri Agama, sudah tidak memungkinkan lagi untuk kita memberangkatkan calon jemaah haji di tengah belum ada kepastian dari pemerintah Saudi Arabia," ujar Yandri.
Yandri mengatakan, keputusan terkait pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021 diambil berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI.
Para pemangku kepentingan, kata dia, mengutamakan keselamataan jemaah.
"Yang paling penting adalah keselamatan calon jamaah haji di mana pandemi Covid-19 masih sangat tinggi," tuturnya.
"Dan Insya Allah harapan kami dengan tertundanya pemberangkatan ini akan meningkatkan pelayanan di masa-masa yang akan datang," kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Dalam surat keputusan tersebut, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pemerintah membatalkan pemberangkatan jemaah haji.
Pertama, terancamnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Pertimbangan lainnya yakni Kerajaan Arab Saudi hingga kini belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Arab Saudi juga belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Sebelumnya, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul juga menyarankan agar pemberangkatan haji pada tahun ini tidak dilaksanakan.
Menurut Abdul Mu'ti, pemberangkatan haji di masa pandemi Covid-19 memiliki risiko yang besar.
"Sebaiknya tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan haji. Risikonya sangat besar baik dari sisi kesehatan maupun penyelenggaraan," kata Abdul Mu'ti dikutip oleh tribunnews.com dalam pernyataannya pada (2/6/21)
Dirinya mengatakan pemerintah tidak akan melanggar syariat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jika tidak melaksanakan pada tahun ini.
Berdasarkan syariat Islam, ibadah haji dapat dilaksanakan apabila pelaksanaannya dinyatakan telah aman. Sementara saat ini, pandemi Covid-19 masih terjadi.
"Sesuai UU Haji, penyelenggaraan haji juga disyaratkan adanya jaminan keamanan, keselamatan dan ketertiban," kata Abdul Mu'ti.
Semisal Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kuota terbatas, Abdul Mu'ti menyarankan agar jatah tersebut diberikan kepada jemaah haji mandiri.
Dirinya beralasan pemberangkatan jemaah haji secara reguler dalam jumlah terbatas dapat menimbulkan masalah teknis. GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar