Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.
Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Teguran lainnya, Brownis mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019 untuk episode yang tayang pada 23 April 2019.
Episode kala itu menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.
Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar