GridPop.ID - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kini tengah disibukan dengan tayangan Sinetron Suara Hati Istri.
Sinetron Suara Hati Istri menjadi heboh usai terungkapnya latar belakang aktris pemeran Zahra sendiri masih berusia di bawah 17 tahun, namun harus memainkan adegan dewasa sebagai seorang istri.
KPI selaku pihak yang berwenang mengatur tata tertib acara pertelevisian di Tanah Air pun buka suara.
"Ingatkan Prinsip Perlindungan Anak, KPI Minta LP Tidak Menstimulasi Pernikahan Muda Usia Dalam Program Siaran," tulis KPI seperti yang dikutip dari Grid.ID.
Lebih lanjut, KPI pusat memperingatkan tentang perlindungan terhadap anak dan remaja dalam dunia hiburan.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menjelaskan, perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.
“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning seperti yang dikutip dari Instagram @kpipusat.
Sebelum sinetron Suara Hati Istri yang mendapat teguran KPK, acara Brownis yang dipandu Ayu Ting Ting, Ruben Onsu, Ivan Gunawan dan Wendyy Cagur juga pernah mengalami hal yang sama.
Dilansir GridPop.ID dari laman GridHot.ID, diungkapkanKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi administratif berupa teguran kedua untuk program "Brownis" di Trans TV.
Diketahui Brownis kedapatan melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS) pada tahun 2012 silam.
Mengutip dari website resmi KPI, demikian dijelaskan dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV.
KPI menegur tayangan episode yang disiarkan pada tanggal 13 Juni 2019 pukul 13.17 WIB. Kala itu Brownis menayangkan adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.
Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan pelanggaran ini dikategorikan sebagai kewajiban program siaran memperhatikan dan melindungi kepentingan anak.
Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Teguran lainnya, Brownis mendapatkan sanksi administratif teguran tertulis 209/K/KPI/31.2/05/2019 tertanggal 6 Mei 2019 untuk episode yang tayang pada 23 April 2019.
Episode kala itu menampilkan bintang tamu Elly Sugigi, Irfan, dan Irma Darmawangsa yang dikenal memiliki konflik pribadi.
Saat itu, mereka saling membuka aib atau hal-hal privasi terkait hubungan asmara yang terjadi di antara para pihak dan ditonton secara langsung oleh khalayak dari berbagai jenjang umur, termasuk anak-anak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,GridHot.ID |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar