- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap ujian SKD
5. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
- Pelamar melaksanakan ujian SKB
- Panitia mengumumkan hasil SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKB
6. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi Bidang
- Pengumuman kelulusan CPNS 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Terkait seleksi CPNS dan PPPK 2021, ada sedikit perbedaan dari keduanya.
Merujuk dari Kompas.com, PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk secara nasional.
Sebelum diangkat menjadi PNS, maka status kepegawaiannya adalah CPNS. Artinya, mereka yang baru lulus tes seleksi penerimaan.
PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan pegawai PPPK dilakukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.
PPPK atau yang biasa disingkat dengan P3K ini diangkat dan dipekerjakan di institusi pemerintah dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.
Perbedaan PNS dan PPPK Perbedaan PNS dan PPPK yakni pada ada tidaknya jaminan pensiun. PNS berhak mendapat jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar