Aturan dan larangan itu pun begitu dipegang teguh dan ditegakkan oleh masyarakat setempat.
Bahkan untuk menjaga hukum adat itu, masyarakat Baduy di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten itu secara rutin menggelar razia barang-barang modern yang dilarang dan bertentangan dengan adat setempat.
"Semua barang-barang modern itu dimusnahkan," kata Kudil (45) seorang warga Badui saat dihubungi di Lebak, Sabtu (3/7/2021), dikutip melalui Wartakotalive.com.
Operasi razia dilakukan suku Baduy Dalam yang ditunjuk sebagai penegak hukum adat.
Dalam razia itu, semua warga Badui harus memusnahkan barang-barang modern yang dirazia di rumahnya.
"Yang dilarang di antaranya tidak boleh memiliki kendaraan, roda empat maupun roda dua. Kepemilikan tape recorder, radio, televisi, lampu petromax, termasuk peralatan rumah tangga seperti piring beling," kata Uday.
Bahkan perabot rumah seperti gelas, piring, teko, termos, panci, kasur, hingga toilet pun harus dimusnahkan.
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar