Beruntungnya ada tetangga yang mengenal si tersangka yang ternyata tempat tinggalnya berada di dekat lokasi kejadian.
Kemudian polisi berhasil mengamankan tersangka berdasarkan penyelidikan Departemen Forensik dan informasi yang diterima, dengan menyita pakaian yang dikenakan saat kejadian.
"Setelah ditangkap, tersangka mengaku masuk ke rumah korban untuk merampok, namun berubah niat untuk merudapaksa korban setelah melihat kondisi korban keluar dari kamar mandi," katanya.
Mohd Zaidi menambahkan, pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa tersangka memiliki catatan kriminal sebelumnya menurut Pasal 15 (1) (a) Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952 dan Pasal 448 KUHP.
"Penyelidikan terus dilakukan berdasarkan Pasal 354 KUHP untuk pelanggaran dan Pasal 323 tindakan yang sama untuk pelanggaran melukai korban," katanya.
Sementara itu dilansir dari TribunPapua.com, aksi keji pria setubuhi tetangganya sendiri juga terjadi di Distrik Muting Kabupaten Merauke.
Bahkan korban yang masih berusia 4 tahun awalnya diiming-imingi dengan permen.
Pelaku yang berinisial NTK (37) kini dibekuk polisi dan mesti mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,TribunPapua.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar