Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni sabu-sabu seberat 0,78 gram dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Sementara itu ketiga tersangka telah menjalani tes urine dan hasilnya positif metamfetamin alias sabu. '
Untuk lebih memastikan, Nia, Ardi, dan sopirnya akan menjalani tes darah dan rambut.
"Untuk memastikan lagi, yang bersangkutan kami cek lab darah dan rambut.
Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," kata Yusri.
Polisi pun mengungkapkan jumlah uang yang digelontorkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie untuk membeli sabu.
"Per-satu klip Rp1,5 juta," tutup Yusri Yunus seperti dikutip TribunnewsBogor.com.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Gridpop.ID (*)
Source | : | Grid.ID,tribunnewsbogor |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar