GridPop.ID - Usai diamankan pihak kepolisian, dr Lois Owien tak jadi ditahan.
Ya, dr Lois Owien ditangkap polisi lantaran diduga telah menyebarkan berita bohong (hoaks) dan juga membuat keonaran di media sosial.
Dilansir dari Tribunnews.com, polisi memiliki sejumlah pertimbangan hingga akhirnya tak menahan dr Lois.
Brigjen Pol Slamet Uliandi selaku Dirjen Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuturkan bahwa pihaknya mengedepankan tentang keadilan restoratif guna menyelesaikan permasalahan ini.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium.
Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," kata Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Source | : | Tribunnews.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar