Selain itu dr Lois juga telah mengaku menyesal atas tindakannya dan tak akan melakukan kesalahan yang sama di kemudian hari.
dr Lois juga berjanji tak akan menghilangkan barang bukti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan,
tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap dia.
Slamet menambahkan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh dokter supaya lebih bijak lagi dalam memanfaatkan media sosial.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa.
Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," ujarnya.
Akan tetapi Polri memberikan catatan bahwa dr Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.
Source | : | Tribunnews.com,Tribunstyle.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar