"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit. Ia juga sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.
"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Jakarta.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar