GridPop.ID - Resepsionis hotel penyuka sesama jenis berinisial AS akhirnya ditangkap polisi.
AS yang melayani pijat panggilan ditangkap setelah kedapatan membunuh pelanggannya di apartemen korban di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabar ini pun telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi, Yusri Yunus.
"Kasus pertama diketahui dari penemuan mayat di lantai 26 apartemen daerah Bekasi Timur pada 7 Juli (2021) lalu,"
"Pelaku kita amankan 4 hari setelah kejadian," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/7/2021), dikutip dari Tribunnews.
Selain itu, Yusri Yunus pun mengungkapkan kronologi kejadian hingga motif tersangka melakukan perbuatan kejinya.
Ternyata, semua berawal dari kesepakatan antara pelaku dan korban melalui aplikasi pesan singkat.
"Pelaku memang memiliki kelainan seksual, masuk di suatu aplikasi bersama dengan korban, kemudian pada saat itu pelaku diminta untuk memijat di kamar apartemen korban," jelas Yusri.
Setelah pelaku datang ke apartemen korban, terungkaplah fakta yang mengejutkan.
Ternyata korban sedang isolasi mandiri (isoman) karena terkonfirmasi positif Covid-19.
Pelaku yang kesal karena korban tak jujur sedari awal pun langsung menolak untuk memijat.
Meski begitu, pelaku tetap meminta bayaran Rp 300 ribu seperti yang telah disepakati sebelumnya.
Dari situ, keduanya pun terlibat perkelahian karena korban menolak membayar.
AS lalu mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Karena tahu positif Covid-19, pelaku tidak mau melanjutkan pekerjaannya (memijat korban), terjadilah perkelahian korban dicekik hingga meninggal dunia," jelasnya.
Setelah itu, pelaku mengambil tas milik korban yang di dalamnya berisi kartu kredit. Ia juga sempat membelanjakan sejumlah barang mewah senilai Rp30 juta.
"Dibelanjakan berbagai macam barang seperti HP, drone dan barang-barang lainnya dari kartu kredit korban yang dia (pelaku) ambil," ucap Yusri.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Yusri Yunus, dikutip dari Tribun Jakarta.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar