GridPop.ID - Kasus hukum yang menyeret nama Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kembali menuai sorotan.
Baru-baru ini, fakta-fakta baru terkait kasus video syur 19 detik itu kembali mencuat.
Salah satunya dibongkar oleh kuasa hukum PP, si penyebar video syur yang baru saja dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga: Biodata Artis Evan Sanders, Bekas Pelayan Restoran yang Sukses Lakoni Peran di Sinetron Ikatan Cinta
Sidang putusan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021).
Dilansir dari Grid.ID, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada si penyebar video syur.
"Putusannya udah divonis 9 bulan, denda 50 juta, kalo tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan," kata Roberto Sihotang selaku kuasa hukum PP, Selasa (13/7/2021).
Roberto pun tak terima dengan putusan tersebut dan merasa hukuman ini terlalu berat untuk kliennya.
Namun, ia belum bisa memutuskan akan banding atau tidak, sebelum berdiskusi dengan PP.
"Kalau saya menyampaikan ke hakim akan pikir-pikir dulu, karna saya harus bicara dulu dengan klien," tuturnya.
Roberto beralasan, PP tidak pantas mendapatkan hukuman tersebut lantaran ia hanya mengunggah screenshot video tersebut.
"Kalau saya pribadi saya pengennya banding, karna tidak pantas mendapatkan hukuman, karena dia tidak menyebarkan video, tapi dia hanya menyebarkan screenshot yang dilihat 19 ribu orang," imbuhnya.
Tak cuma itu saja, Roberto pun blak-blakan membongkar beragam fakta peradilan yang selama ini tak terungkap ke publik.
Dikutip dari Tribunnews, Roberto menegaskan bahwa Gisel adalah orang pertama yang menyebarkan video syur itu.
Dibeberkan Roberto juga bahwa sang artis dan Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu tak cuma sekali berhubungan intim.
Menurutnya, Gisel dan Nobu melakukan hubungan terlarang mereka lebih dari lima kali.
"Mereka berhubungan intim kalau diungkap di fakta persidangan ada mungkin sekitar lima kali," ungkap Roberto.
"Tapi video yang tersebar ya video yang 19 detik itu, tapi nggak semuanya mereka rekam," bebernya.
Namun tudingan berhubungan intip 5 kali itu dibantah telak oleh kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra.
"Nggak benar itu (berhubungan intim 5 kali)," kata Irwansyah Putra saat dihubungi wartawan, Rabu (14/7/2021), dikutip melalui Wartakota.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Wartakotalive.com,Grid.ID |
Penulis | : | Sintia N |
Editor | : | Sintia N |
Komentar